Apa Kabar ABK?



Dalam buku fenomenal Laskar Pelangi diceritakan bahwa selamatnya Ikal dan kawan-kawan lantaran hadirnya murid yang menggenapi angka sepuluh hingga SD Muhammadiyah Gantong bisa membuka kelas baru. Harun nama murid itu. Harun, sebagaimana yang diceritakan Andrea Hirata, adalah kategori murid “berbeda” lantaran keterbelakangan mental yang membelenggunya sedemikian rupa. Tapi berkat masuknya Harun ke SD itu, kita kini dan di sini bisa mengenal sosok-sosok tangguh nan genius layaknya Lintang, Ikal, Mahar yang sanggup menginspirasi jutaan manusia Indonesia.

Tetapi, di balik energi positif yang dihembuskan oleh Laskar Pelangi, ada satu detail yang kerap luput dari amatan para pembaca Laskar Pelangi pada umumnya: kenapa Harun masuk ke SD reguler dan bukan ke SD “khusus”? Bukankah seharusnya Harun mendapatkan pelayanan pendidikan yang berbeda dan spesifik? Andrea menjawabnya dengan jujur: di samping karena faktor ketiadaan Sekolah Luar Biasa (SLB) di pulau Belitung, Ibunya menyekolahkan Harun motifnya lebih pada menitipkan, ketimbang memburu pendidikan (Laskar Pelangi, 2008: 6-7).            

Harun, menurut penulis, adalah cermin utuh yang bisa menggambarkan kondisi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Indonesia, bahkan hingga saat ini. Kepedulian terhadap ABK memang dirasa masih sangat minim dan minor. Data Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Pendidikan Dasar (Dit.PPK-LK Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membeberkan bahwa: hingga tahun 2011 di Indonesia terdapat 356.192 anak berkebutuhan khusus (ABK) dengan disabilitas (cacat). Namun yang mendapat asupan pendidikan pada Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Sekolah Terpadu maupun Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusif baru mencapai angka 85.645. Artinya, masih sekitar 70% (249.339) ABK usia 5-18 tahun di negeri ini yang belum mampu mencecap manisnya madu pendidikan. 



Ini tentu sebuah ironi yang sangat menusuk hati. Padahal rentang jarak antara kasus Harun (1978) hingga sekarang sudah nyaris 35 tahun. Tapi kenapa dalam rentang waktu sepanjang itu nasib ABK belum juga menjadi agenda penting dalam perikehidupan kita? Kenapa ABK belum juga mendapatkan pelayanan pendidikan dan servis sosial yang proporsional selayak anak-anak wajib sekolah pada umumnya? Alih-alih memperhatikan, bahkan hak-hak fundamental ABK pun kadang kita --utamanya para pendidik dan orang tua-- tak (mau) tahu.  

Tipologi ABK
Peribahasa tua mengatakan: tak kenal maka tak sayang. Untuk menumbuhkan semangat kepedulian pada saudara-saudara kita yang masuk dalam kriterium ABK, ada baiknya kita mengenal tipologi mereka secara lebih komprehensif. Sesuai dengan yang termaktub pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20/2003 Pasal 32 Ayat 1, anak-anak yang memerlukan Pendidikan Khusus (PK) terbagi menjadi empat. 

Pertama, anak dengan disabilitas. Kedua, anak yang mengalami kesulitan belajar. Ini seperti yang terjadi pada anak-anak penanggung autis (terhambat dalam sosialisasi-komunikasi-imajinasi), asperger syndrome (sulit berinteraksi), down syndrome (hambatan perkembangan fisik), dyslexia (sulit baca-tulis), disgraphia (sulit menuangkan pikiran dalam medium tulis maupun lukis), dysphasia (sulit mengerti dan memproduksi bahasa), dyscalculia (sulit berhitung), dan dyspraxia (gangguan motorik). 

Ketiga, anak dengan bakat di atas rata-rata dalam lini Kesenian, Olahraga, Ketangkasan dan Keterampilan. Keempat, anak cerdas istimewa dengan IQ 130< maupun anak indigo (anak dengan intuisi yang melampaui kelaziman). Dua urutan pertama masuk dalam tipologi disabilitas, sedangkan dua yang terakhir non-disabilitas. Dua yang disebut terakhir ini, yang memiliki keistimewaan di atas anak-anak normal, lazim disebut sebagai anak CIBI: Cerdas Istimewa dan Bakat Istimewa (multiple talented and special intelligence).

Adapula golongan non-disabilitas yang tak terkait langsung dengan fisik, psikis, maupun kognisi secara definitif. Jika mengacu pada Pasal 32 Ayat 2 UU Sisdiknas No. 20/2003, mereka yang masuk kategori memerlukan Pendidikan Layanan Khusus (PLK) ini adalah: anak korban sosial ekonomi, anak korban bencana, dan anak dengan kendala geografis. Anak pemulung, anak korban asusila, anak putus sekolah maupun anak yatim piatu, masuk kategori yang pertama. Anak korban bencana alam, anak pengungsi (Syiah), anak korban konflik peperangan masuk dalam kriteria kedua. Sedangkan anak-anak TKI di luar negeri atau anak di daerah pedalaman nan tertinggal masuk golongan terakhir.

ABK adalah Kita
Benang kusut yang selama ini menimpa saudara-saudara ABK tidak melulu lantaran peran pemerintah (pusat maupun daerah) yang sedikit abai, tapi juga karena mindset di tengah masyarakat yang masih tertancap kuat bahwa ABK adalah warga Negara “kelas dua”. Bahkan lebih miris lagi, terdapat beberapa kasus orang tua yang lebih memilih menenggelamkan masa depan sang anak yang masuk kategori ABK karena malu yang tak tertanggungkan. Ini tentu pola pikir primitif yang musti diubah. 

Menumbuhkan kesadaran baru agar tercipta pola pikir baru dalam tubuh masyarakat adalah hal yang sangat niscaya. Lantaran, seperti kerap dikatakan Lintang dalam Laskar Pelangi: pada hakikatnya semua persoalan berhulu dari paradigma berpikir. Jika paradigma berpikir dalam masyarakat sudah menganggap ABK sebagai manusia seutuhnya, penulis yakin para ABK itu takkan lagi menjadi “anak-tiri” di tengah pergaulan sosio-kulturnya yang lebih luas. Begitu juga pemerintah, jika produk kebijakan senantiasa lahir dari kerangka pikir yang tak menghargai Sang Liyan (hal yang kita anggap berbeda), tentu produk yang akan dihasilkannya pun kurang lebih akan sama. Begitu juga sebaliknya.



Sebab itulah, meski secara de jure tanggung jawab penanganan ABK adalah tugas pemerintah (dalam hal ini Dit.PPK-LK Dikdas/Kemdikbud), bukan berarti itu membuat masyarakat harus abai pada tugas mulia tersebut. Karena pada dasarnya (de facto) misi suci pemberadaban berupa pendidikan adalah tugas bersama yang harus diampu oleh segenap elemen bangsa –tanpa pandang latar belakang sosio-politisnya. Termasuk pendidikan terhadap suadara-saudara kita ABK. 

Karena, secara natural, ABK sejatinya adalah kita. Bagaimana menurut Anda? Wallahu A’lam.



Kabar Cirebon, edisi 21 Oktober 2013
 




 

0 Response to " Apa Kabar ABK? "

Posting Komentar