Lima Wasiat KH. Moch. Djamaluddin Achmad

(1)
“Dalam berdakwah, perbanyaklah menggunakan medium cerita. Lantaran orang sekarang sulit menerima dalil. Cukuplah dalil untuk kalangan atas (akademik) saja. Masyarakat umum cukup memakai cerita”. 

Penjelasan: jadilah pencerita yang baik. Milikilah kemampuan story-telling yang mumpuni. Sebab dengan bercerita tak akan ada kesan indoktrinasi maupun menggurui. Komunikator (guru) maupun komunikan (murid) serasa sejajar, nyaman, dan pesan sanggup tercerap secara lebih implisit tapi substansial.


(2)
“Jadilah santri jurnalis cum penulis. Artinya, santri yang kemana-mana tak pernah alpa membawa sesobek kertas catatan dan sepucuk pena. Sebab ilmu adalah buruan, dan catatan adalah tali pengikatnya yang paling kuat. Bahkan, Sayyid Muhammad Alawy Al-Maliky berujar: senantiasa membawa kertas dan pena dalam saku adalah sebuah keniscayaan bagi para santri”. 

Penjelasan: seperti pepatah usang berkata, ma hufidza farra wa ma kutiba qarra (apa yang dihafal akan raib ditelan waktu dan apa yang dicatat akan abadi dikenang zaman). Jadilah pencatat yang tekun layaknya Imam Syafii yang mempunyai ribuan catatan berserakan dalam daun, batu, dan kertas. Jadilah pencatat yang ulung layaknya Roland Barthes yang meninggalkan ber-rak-rak catatan siap terbit pasca wafatnya. Jadilah pencatat yang rajin seperti halnya Ahmad Wahib yang hingga kini Catatan Hariannya menginspirasi ribuan kaum muda yang gelisah karena mencari. Karena serakan catatan-catatan itulah nama mereka abadi di singgasana waktu dan semesta. 

Mencatatlah agar kalian dikenang. Tanpa catatan, kalian takkan menjadi apa-apa.

(3)
“Pendidik anak-anak usia belia merupakan pendidik sejati yang sebenarnya. Artinya, pendidik dalam lini inilah yang manfaatnya paling bisa dirasakan (ilmun yuntafa’u bih). Bikinlah Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) maupun Raudhatul Athfal (RA/TK)”. 

Penjelasan: di tengah binalnya hidup yang memperkosa kita untuk senantiasa menurut pada sistem, ketulusan dan ketabahan bukan lagi menjadi etika yang jumawa. Norma modernitas adalah prestise, karir, kenaikan pangkat, pencitraan, dan sampah menjijikkan lainnya. Norma ini juga berlaku dalam altar suci pendidikan. 

Calon-calon pendidik itu kini tengah mengantri di gedung-gedung perguruan tinggi bonavid nan mewah, maupun Lembaga Swadaya Masyarakat yang menawarkan candu dan ilusi, barangkali saja ada satu-dua kursi kusam yang bisa diduduki. Juga tak alpa, menjajakan selembar ijazahnya di lembaga-lembaga pemerintah ad-hoc, siapa tahu laku untuk menjadi bungkus kebijakan pemerintah yang bau dan basi. 

Sebaliknya, pendidik yang di pedalaman nuraninya bersemayam keindahan semesta, berpeluh lelah dalam surau pojok kampung yang nyaris roboh, sembari ditemani anak-anak yang kakinya penuh dengan lumpur sawah, mengumandangkan makna firman-firman-Nya yang agung dalam syair, nadlam, macapat, maupun kidung. 

Atau bisa juga mereka berada di gubuk reot di belakang terminal, memberi penyuluhan pada anak-anak hasil kebengisan zaman, tentang makna suci pendidikan. Juga tak jarang pendidik sejati kita temukan di paguyuban-paguyuban luar biasa, yang dengan segenap welas-asihnya menuntun anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) agar mereka juga kelak layak mendapat perlakuan yang sama di mata dunia. 

Dawuh Romo Yai kali ini merupakan tamparan keras untuk para pendidik(an) yang di otaknnya masih bersemayam kredo: pendidikan juga merupakan lahan basah mendulang rupiah, karir, citra, dan wanita. 

(4)
“Aku ini suka syair (penyair). Semestinya para santri (secuil maupun banyak) juga demikian”. 

Penjelasan: syair, sajak, puisi, kidung, macapat, serat, pupuh, atau apapun namanya, merupakan karya sastra yang amat dekat dengan kondisi religiositas manusia. Gelanggang seni-budaya, atau sastra secara khusus, dianggap sebagai medium paling mujarab dalam mengartikulasikan agama di tengah kondisi masyarakat yang heterogen dan plural. Sifatnya yang estetis, intuitif, substansial, dan membumi, membuat sastra memiliki tempat tersendiri di hati khalayak ramai. 

Dulu di jazirah Arabia, bahkan secara berkala diselenggarakan pentas pembacaan puisi secara massif dan kolosal. Saking dekatnya penduduk Arabia dengan sastra, sampai Tuhan membuat surat khusus tentang para penyair (as-Syu’aro). Singkatnya, penyair menempati posisi tersendiri di dalam al-Qur’an. Bukankah, Al-Qur’an sendiri tak lain merupakan deretan puisi indah yang rimanya tertib dan bergema? InnaLlaha al jamil, wa yuhib al jamal. Tuhan itu Indah dan amat mencintai keindahan. 

Di tatar Nusantara kita mengenal Kanjeng Sunan Kalijaga, salah satu punggawa Wali Sanga yang rajin memadukan agama dengan budaya. Syairnya yang berjudul Ilir-Ilir bahkan hingga kini kerap menyapa kita lewat pujian anak-anak kecil di masjid maupun surau. Siapa juga tak mengenal pujangga agung Keraton Surakarta Hadiningrat Ronggowarsito (Raden Mas Bagus Burhan)? Santri Kyai Hasan Besari Ponorogo ini menghasilkan karya-karya sastra yang hingga kini selaras dengan nafas zaman. Sebut saja: Serat Wirid Hidayat Jati, Serat Kala Tida, Zaman Edan, Satrio Piningit dan Ratu Adil. 

Di Pesantren sebenarnya begitu akrab dengan dunia sastra. Ini ditengarai dengan banyaknya disiplin ilmu yang bersinggungan dengan tata bahasa dan sastra. Misal Nahwu, Sharaf, Balaghoh, Arudl, dll. Sayangnya, seperti pernah disinggung KH. Mustofa Bisri, kaum sarungan yang menguasai disiplin itu mayoritas memakainya melulu “hanya” untuk membaca dan menghayati keindahan kitab, bukan untuk memproduksi karya sastra secara serius dan berkelanjutan. Padahal Imam Syafi’i sendiri pernah membuat antologi puisi berjudul Diewan asy-Syaf’i

Tidak bisa tidak, untuk menjadi penyiar kita harus lebih dulu menjadi penyair. Karenanya, mari kita mulai kembali mengakrabi puisi. Sebab bukankah hidup tak melulu membutuhkan nasi, hidup juga butuh puisi? Untuk itu, mungkin kita bisa memulainya dengan mendaras dengan sungguh-sungguh gubahan syair-syiar Romo Yai. 
 
(Romo Yai Djamaluddin)
(5)
“Ketika di tengah masyarakat, tampilkanlah wajah Fiqh (hukum Islam) yang luwes, ramah, dan indah. Jangan ketengahkan Fiqh yang kaku, sangar, dan berdarah-darah. Sebab kalau Fiqh diterapkan secara tekstual, masyarakat akan lari terpental-pental”. 

Penjelasan: bagaimanapun Fiqh adalah sebuah fundamen paling krusial dari hidup keberagamaan umat Islam. Fiqh merupakan hulu yang musti dilalui sebelum seseorang hendak mengarungi tengah dan hilir (thariqat dan haqiqat). Karena sifatnya yang amat mendasar dan langsung bersentuhan dengan masyarakat, Fiqh semestinya mampu bersifat fleksibel dan akomodatif terhadap pluralitas kasus yang terjadi secara simultan dan aktual. Sebab setiap ruang lingkup geografis maupun kultural, mempunyai problema dan kekhasannya sendiri-sendiri. 

Romo Yai mencontohkan dua kasus yang menarik. Pertama kasus Kyai Abdul Jalil Gondang Legi dan pamanda Romo Yai Badrul Munir, juga dari daerah yang sama. Kyai Abdul Jalil “menjama” niat zakat fitrah untuk 60 orang sekaligus. Padahal beras yang digunakan hanya cukup untuk menggugurkan kewajiban satu zakat fitrah. Ini dilakukan, gumamnya, semata agar kewajiban zakat fitrah gugur di tengah masyarakat Gondang Legi yang kondisinya sangat minus-kesejahteraan ekonomi. “Dasar Bani Israil! Iki Gondang Legi, Mal”, tukas Kyai Abdul Jalil ketika Abah menanyakan kejanggalannya. 

Romo Yai Badrul Munir juga tak kalah “nyleneh”. Demi terpenuhinya syarat khutbah Jumat harus sudah ada jamaah 40 orang, beliau merekomendasikan pada masyarakat agar sholat Qobliyah Jumat dilakukan secara berjamaah. Dan kiat ini mujarab. Padahal sebelumnya sulit sekali mengumpulkan 40 orang di waktu dhuhur mengingat rerata masyarakat Gondang Legi berprofesi sebagai petani. 

Tak hanya Qobliyah Jumat secara berjamaah, Romo Yai Badrul Munir juga setiap Ramadlan tiba hanya menyelenggarakan tarawih 8 rokaat bersama masyarakat. “Seng oleh tithik yo tithik, seng akeh yo akeh”, begitu komentar Romo Yai Badrul Munir ketika Abah bertanya. 

Praktik Fiqh yang diamalkan oleh dua maestro di atas, bagi sebagian orang, tentu merupakan model Fiqh yang ganjil dan tak lazim. Utamanya bagi mereka yang menyematkan dirinya sebagai pemeluk teguh syariat. Namun, bagi ulama bijak bestari, isi lebih penting ketimbang bungkus. Substansi tentu jauh lebih krusial ketimbang sederet teori. Maka yang dilahirkan oleh ulama-ulama arif itu adalah produk-produk Fiqh yang luwes, toleran, dan selaras dengan konteks zaman yang melingkupinya. 

Ini mengingatkan kita pada dawuh Almaghfurlah Romo Yai Sahal Mahfudh, Kajen, Pati, dalam kitab magnum opusnya: Nuansa Fiqh Sosial. Beliau dawuh: “Teks Al-Qur’an maupun hadits sudah berhenti, sementara masyarakat terus berubah dan berkembang dengan berbagai masalahnya (hlm. xxv)”. Oleh sebab itu, “kita melihat suatu kebutuhan akan pergeseran paradigma fiqh; yaitu pergeseran dari fiqh yang formalistik menjadi fiqh yang etik. Secara metodologis hal ini dapat dilakukan dengan mengintegrasikan hikmah ke dalam illat hukum (hlm. xiix)”. 

Dengan kata lain: untuk diri sendiri pakailah paradigma Fiqh yang se-ikhtiyath (sehati-hati) mungkin. Tapi untuk masyarakat, gunakanlah paradigma Fiqh yang seluwes mungkin. Bila perlu pendapat (qawl) dla’if pun dipakai agar masyarakat tak alergi terhadap Fiqh. Ini selaras dengan apa yang pernah diutarakan oleh Romo KH. M. Anwar Mansyur pada acara Muhafadloh Akhir Sanah PP. Lirboyo tahun 1991. 

Beliau berujar: “saat ini dibutuhkan calon-calon ulama yang mengerti Fiqh secara luas, untuk itu jangan berhenti belajar sebelum mengaji kitab-kitab besar seperti Mahalli dan sebagainya. Sebab kalau kita menguasai kitab-kitab kecil saja kita akan terlalu keras terhadap masyarakat. Bila perlu pendapat-pendapat dla’if pun, jika memang dibutuhkan, kita sampaikan ke masyarakat agar mereka tak lari dari kita” (Fiqh Alternatif, hlm. xi).

Nah!

1 Response to " Lima Wasiat KH. Moch. Djamaluddin Achmad "